Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, mengirimkan Konten berdasarkan permintaan Pengguna dengan sekali kirim tanpa dikenai pembebanan biaya (charging) Konten. (2) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyisipkan informasi penawaran produk pada Konten yang dikirimkannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id