Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf c, mengirimkan Konten berdasarkan permintaan Pengguna dengan sekali kirim dan sekali pembebanan biaya (charging).
(2) Permintaan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pengguna secara sengaja sesuai dengan petunjuk dalam penawaran Konten terkait.
(3) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib melakukan konfirmasi kepada pengguna bahwa pengguna telah menyatakan membeli Konten dimaksud dengan konsekuensi biaya dan konsekuensi lain yang akan diterapkan, serta hak yang akan diterima.
(4) Dalam hal Konten tidak berupa layanan pesan singkat, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan notifikasi status gagal atau berhasil dari pengiriman Konten yang telah diminta oleh Pengguna.
(5) Apabila Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gagal terkirim setelah pembebanan biaya (charging) terjadi, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib mengirim ulang Konten dimaksud tanpa pembebanan biaya ulang (double charging).
Koreksi Anda
