Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. pendaftaran/registrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pemberian pelayanan; dan c. penghentian berlangganan. (2) Pendaftaran/registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. calon Pelanggan melakukan pendaftaran/registrasi berdasarkan informasi penawaran yang telah diberikan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melalui beragam cara/media; b. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten memberikan notifikasi bahwa telah berlangganan disertai informasi mengenai cara berhenti berlangganan dan layanan pengaduan. (3) Pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten mengirim Konten kepada Pelanggan secara berkala maupun berdasarkan permintaan (on demand); b. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten memberikan notifikasi berkala kepada Pelanggan tentang layanan yang telah diberikan dan cara berhenti berlangganan. (4) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyisipkan informasi penawaran produk dalam Konten yang dikirimkannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11. (5) Penghentian berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Pelanggan mengirimkan permintaan penghentian layanan kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten sesuai dengan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; b. setiap Pelanggan yang berhenti berlangganan tidak dikenakan biaya; c. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib menghentikan layanan Konten paling lambat 1 x 24 jam sejak permintaan berhenti berlangganan diterima; dan d. apabila permintaan berhenti berlangganan sebagaimana dimaksud pada huruf c gagal, Pelanggan dapat melaporkan kepada BRTI. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda