Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pendaftaran atau registrasi;
b. pemberian pelayanan dan pembebanan biaya (charging) berlangganan; dan
c. penghentian berlangganan.
(2) Tata cara pendaftaran atau registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. calon Pelanggan melakukan pendaftaran atau registrasi berdasarkan informasi penawaran yang diberikan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melalui berbagai media;
b. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melakukan konfirmasi kepada calon Pelanggan yang berisi informasi nama konten, biaya, periode berlangganan, dan pemastian berlangganan;
c. calon Pelanggan menyampaikan persetujuan dengan membalas konfirmasi berlangganan;
d. dalam hal calon Pelanggan tidak membalas konfirmasi berlangganan sebagaimana dimaksud pada huruf b maka pendaftaran atau registrasi dibatalkan; dan
e. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten memberikan notifikasi bahwa calon Pelanggan telah berlangganan disertai informasi mengenai cara berhenti berlangganan dan layanan pengaduan.
(3) Pemberian pelayanan dan pembebanan biaya (charging) berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten mengirim Konten kepada Pelanggan secara berkala atau berdasarkan permintaan (on demand) sesuai dengan informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
b. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melakukan pembebanan biaya (charging) berlangganan secara berkala melalui penyelenggara jaringan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten memberikan notifikasi berkala kepada Pelanggan mengenai layanan yang telah diberikan, biaya yang dibebankan, dan cara berhenti berlangganan;
d. informasi biaya yang dikirimkan kepada Pelanggan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) merupakan biaya total seluruh proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
e. dalam hal Pelanggan prabayar deposit prabayarnya tidak mencukupi, maka Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten:
1. menghentikan sementara layanannya; atau
2. apabila tetap melanjutkan memberikan layanannya maka harus tanpa pembebanan biaya (charging).
(4) Penghentian berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Pelanggan mengirimkan permintaan penghentian
berlangganan kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten sesuai dengan petunjuk informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d;
b. setiap Pelanggan yang berhenti berlangganan tidak dikenakan biaya;
c. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib menghentikan layanan jasa penyediaan Konten paling lambat 1 x 24 jam sejak permintaan berhenti berlangganan diterima;
d. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib mengirimkan notifikasi bahwa Pelanggan telah berhenti berlangganan;
e. apabila permintaan berhenti berlangganan gagal, Pelanggan dapat meminta berhenti berlangganan melalui Pusat Kontak Layanan (Contact Center) milik Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten;
f. apabila permintaan berhenti berlangganan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada huruf e gagal, Pelanggan dapat melaporkan kepada BRTI.
Koreksi Anda
