Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Pembebanan biaya yang dikenakan kepada Pengguna terdiri dari biaya jaringan, biaya jasa penyediaan Konten, dan biaya Konten.
(2) Biaya jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup biaya untuk proses registrasi dan unregistrasi berlangganan, biaya pengiriman Konten ke Pengguna, dan pengiriman notifikasi.
(3) Pembebanan biaya pada mekanisme berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dikenakan satu kali pada setiap periode berlangganan.
(4) Pembebanan biaya pada mekanisme tidak berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dikenakan pada saat pengiriman Konten kepada Pengguna.
(5) Biaya jaringan pada mekanisme berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, untuk pengiriman Konten dan notifikasi kepada Pengguna dibebankan pada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.
(6) Biaya jaringan pada mekanisme tidak berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, biaya www.djpp.kemenkumham.go.id
jaringan untuk pengiriman Konten kepada Pengguna dibebankan kepada Pengguna dengan Tarif Normal.
Koreksi Anda
