Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dapat dilakukan dengan mekanisme: a. berlangganan berbayar; b. berlangganan tidak berbayar; www.djpp.kemenkumham.go.id c. tidak berlangganan berbayar; dan/atau d. tidak berlangganan tidak berbayar. (2) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyediaan Konten secara berkala yang bersifat komersial dengan memberlakukan Tarif Premium atau Tarif Normal kepada Pelanggan. (3) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyediaan Konten secara berkala yang bersifat komersial, namun tidak memungut biaya dari Pelanggan. (4) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penyediaan konten yang bersifat komersial dengan Tarif Premium atau Tarif Normal. (5) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dengan mekanisme tidak berlangganan tidak berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penyediaan Konten yang bersifat non komersial dan tidak memungut biaya dari Pelanggan.
Koreksi Anda