Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyediakan Konten berisi hadiah langsung atau hadiah yang diundi.
(2) Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas dan dapat berupa produk Konten.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Informasi langsung melalui terminal pengguna tentang adanya hadiah yang diundi hanya dapat disebarkan kepada Pengguna yang sudah berstatus Pelanggan.
(4) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten
berisi
hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan mengenai penyelenggaraan produk berhadiah .
Koreksi Anda
