Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat memperoleh Konten dari:
a. konten yang dikembangkan sendiri;
b. pengembang Konten (content developer);
c. pemilik Konten (content owner); dan/atau
d. pemasok Konten (content supplier).
(2) Perolehan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. hak atas kekayaan intelektual;
b. nilai etika;
c. kepatutan; dan
d. kewajaran.
(3) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberi peluang usaha yang sama kepada semua pengembang Konten (content developer), pemilik Konten (content owner), dan pemasok Konten (content supplier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d untuk mendorong industri Konten nasional.
(4) Dalam hal pengembang Konten (content developer), pemilik Konten (content owner), dan pemasok Konten (content supplier) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d meminta informasi tentang volume transaksi, tata cara distribusi Konten, dan informasi lain yang relevan/patut/wajar maka Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikannya.
Koreksi Anda
