Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, dan akurat tentang Konten yang disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan informasi awal atau penawaran Konten yang berisi: a. kalimat yang menjebak; b. informasi yang menyesatkan; c. pemaksaan untuk menerima konten; dan d. informasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang menyediakan Konten yang memiliki muatan: a. bertentangan dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA); c. melanggar kesusilaan dan pornografi; d. perjudian; e. penghinaan; f. pemerasan; g. pencemaran nama baik; h. pelanggaran hak atas kekayaan intelektual; dan/atau i. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id