Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, dan akurat tentang Konten yang disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan informasi awal atau penawaran Konten yang berisi:
a. kalimat yang menjebak;
b. informasi yang menyesatkan;
c. pemaksaan untuk menerima konten; dan
d. informasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang menyediakan Konten yang memiliki muatan:
a. bertentangan dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA);
c. melanggar kesusilaan dan pornografi;
d. perjudian;
e. penghinaan;
f. pemerasan;
g. pencemaran nama baik;
h. pelanggaran hak atas kekayaan intelektual; dan/atau
i. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
