Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib menyediakan pusat kontak informasi berupa call center, SMS center, dan/atau situs layanan Pengguna. (2) Pusat kontak informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki fasilitas untuk melayani pertanyaan dan pengaduan dari Pengguna. (3) Setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditanggapi paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam setelah pertanyaan dan/atau pengaduan diterima. (4) Dalam hal terdapat permintaan atau pengaduan Pengguna ditujukan langsung kepada penyelenggara jaringan tanpa melalui www.djpp.kemenkumham.go.id Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten, maka penyelenggara jaringan dapat menindaklanjuti permintaan atau pengaduan tersebut. (5) Pelayanan atas pertanyaan dan/atau pengaduan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan biaya dengan tarif paling tinggi setengah dari Tarif Normal.
Koreksi Anda