Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jaringan bertanggungjawab atas akurasi dan transparansi tarif, tagihan, pelaksanaan pembebanan biaya (charging), dan pelaksanaan pengiriman konten kepada Pengguna. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara jaringan berkewajiban: a. menghubungkan Pengguna dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang dipilih, sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan oleh Pengguna; b. mencatat setiap Pengguna yang telah mendaftar berlangganan layanan (REG) berdasarkan permintaan atau perintah secara teknis/isyarat mesin dari Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten; c. melakukan pengelolaan billing berupa pengurangan untuk pembelian, biaya langganan Konten, atau penambahan untuk proses refund deposit prabayar atau berupa tagihan pascabayar yang tercatat pada billing system milik penyelenggara jaringan atas permintaan atau perintah dari Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi data pengguna; d. menjaga kualitas ketersambungan (connectivity) agar tetap baik dan tetap berlangsung selama waktu yang dipilih atau diinginkan oleh Pengguna untuk jenis layanan Konten tertentu; e. menghentikan layanan (UNREG) jasa penyediaan konten berdasarkan permintaan atau atas perintah secara teknis/isyarat mesin dari Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten atau permintaan langsung yang berasal dari Pengguna; dan f. menghapus data Pengguna ketika sudah berhenti berlangganan dan data yang terkait dengan Konten yang diakhiri langganannya. (3) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten bertanggungjawab atas instruksi pembebanan biaya (charging trigger), isi konten yang dikirimkan, akurasi frekuensi pengiriman konten, dan penyediaan Pusat Kontak Layanan. (4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten berkewajiban: www.djpp.kemenkumham.go.id a. memberikan jenis layanan sesuai dengan yang dipilih oleh Pengguna; b. memberitahukan atau memerintahkan secara teknis/isyarat mesin setiap permintaan berlangganan (REG) dan permintaan berhenti berlangganan (UNREG) kepada penyelenggara jaringan; c. melakukan verifikasi pendaftaran atau registrasi dari pengguna jasa Konten; d. memberikan informasi tentang jasa Konten yang diselenggarakannya seperti jenis layanan, tarif, cara berlangganan, cara berhenti berlangganan, nomor call center dan periode berlangganan kepada Pengguna; e. melakukan penghapusan data pengguna jasa Konten ketika sudah berhenti berlangganan; f. melakukan pengurusan perizinan kegiatan undian, promosi, dan hak cipta dari materi Konten kepada pihak yang terkait; dan g. melakukan permintaan pembebanan biaya (charging) atas setiap pembelian atau langganan Konten kepada penyelenggara jaringan untuk dibebankan kepada Pengguna. (5) Kedua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) bersama-sama melakukan pencocokan atas data permintaan berlangganan (REG) dan permintaan berhenti berlangganan (UNREG) dari Pengguna yang dimiliki/dicatat oleh masing-masing pihak untuk proses rekonsiliasi. (6) Kedua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) bertanggungjawab dalam menyelesaikan sengketa dengan Pengguna sesuai tanggung jawab masing-masing.
Koreksi Anda