Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelenggara jaringan bekerjasama dengan penyedia Konten yang beroperasi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib membuat perjanjian kerjasama tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan tambahan ketentuan:
a. surat pernyataan tertulis dari penyedia konten asing tentang kesediaan memenuhi seluruh ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengenaan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan kontribusi kewajiban pelayanan universal (universal service obligation) terhadap pendapatan kotor dari penyedia konten asing yang dibayarkan melalui penyelenggara jaringan; dan
c. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
