Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang dilakukan oleh selain penyelenggara jaringan wajib melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan dan menuangkannya ke dalam perjanjian tertulis. (2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lingkup kerja sama; b. hak dan kewajiban para pihak; c. batas tanggung jawab para pihak kepada Pengguna dan Pelanggan; d. jenis dan layanan yang disediakan; dan e. skema bisnis dan struktur tarif. (3) Penyelenggara jaringan wajib memberi peluang kerja sama kepada para Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten tanpa diskriminasi, tidak eksklusif dan dengan itikad baik dalam rangka membina industri dalam negeri.
Koreksi Anda