Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten dari Direktur Jenderal. (2) Penyelenggara jaringan yang menyalurkan Konten dari penyedia konten di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan menerapkan pembebanan biaya melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda