Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA terdiri atas:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta; dan
d. koperasi.
(2) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten untuk keperluan sendiri dapat dilakukan oleh:
a. lembaga masyarakat;
b. instansi pemerintah; dan
c. universitas dan/atau sekolah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyediaan Konten yang bersifat non komersial atau nirlaba.
Koreksi Anda
