Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik swasta; dan d. koperasi. (2) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten untuk keperluan sendiri dapat dilakukan oleh: a. lembaga masyarakat; b. instansi pemerintah; dan c. universitas dan/atau sekolah. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyediaan Konten yang bersifat non komersial atau nirlaba.
Koreksi Anda