Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penyelenggaran Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal penyesuaian izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib mendapatkan notifikasi telah terdaftar dari Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA (BRTI).
Koreksi Anda
