Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi administratif dapat berupa: a. Surat teguran; b. Perintah penghentian operasional sementara (temporary suspension); atau c. Pencabutan Izin Penyelenggaraan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda