Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 17 ayat (4) huruf c dan huruf d, Pasal 18 ayat (5) huruf c, Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (5), Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda