Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan laporan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten kepada Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA (BRTI) secara berkala setiap tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jumlah Pengguna dan Pelanggan;
b. jenis konten yang disediakan;
c. statistik Konten yang diakses oleh Pengguna dan Pelanggan;
d. jumlah sumber daya manusia;
e. jumlah aduan dari Pengguna dan Pelanggan; dan
f. pendapatan (revenue).
Koreksi Anda
