Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan laporan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten kepada Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA (BRTI) secara berkala setiap tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. jumlah Pengguna dan Pelanggan; b. jenis konten yang disediakan; c. statistik Konten yang diakses oleh Pengguna dan Pelanggan; d. jumlah sumber daya manusia; e. jumlah aduan dari Pengguna dan Pelanggan; dan f. pendapatan (revenue).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id