Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA (BRTI).
(2) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA (BRTI) dapat menerbitkan surat edaran, surat meminta keterangan/informasi /data, surat teguran, dan/atau surat sanksi.
(3) Dalam hal terjadi perselisihan terkait pembebanan biaya (charging), kepatuhan regulasi, dan/atau
layanan,
Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA (BRTI) dapat menghentikan sementara layanan terkait.
(4) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian, Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA (BRTI) dapat bekerjasama dengan instansi terkait.
(5) Dalam rangka pengawasan kepatuhan, Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA (BRTI) dapat menggunakan jasa pihak ketiga.
(6) Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA (BRTI) MEMUTUSKAN kepatuhan suatu perkara terhadap regulasi melalui sidang Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA (BRTI).
(7) Semua keputusan Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA (BRTI) dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dituangkan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
