Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA (BRTI) bertindak sebagai mediator apabila terjadi perselisihan antara Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten, pemilik/pemasok Konten, dan penyelenggara jaringan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Mediasi dilakukan berdasarkan permintaan pelapor dan terlapor.
(3) Proses mediasi diselesaikan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya proses mediasi.
(4) Apabila proses mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhasil mencapai kesepakatan antara pihak yang berselisih, maka hasil kesepakatan dimuat dalam berita acara yang ditanda tangani oleh pelapor, terlapor, dan Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA (BRTI) sebagai mediator.
(5) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat para pihak.
(6) Dalam hal proses mediasi tidak tercapai suatu kesepakatan, maka perselisihan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koreksi Anda
