Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.
(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Dalam hal terbukti terjadi kesalahan dan/atau kelalaian pada pengguna yang mengajukan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, maka Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan wajib memberikan ganti rugi kepada semua pengguna dari produk layanan yang sama, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9.
Koreksi Anda
