Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna.
(2) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau Penyelenggara Jaringan dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaiannya.
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas kepada kerugian langsung yang diderita oleh Pengguna atas kesalahan dan/atau kelalaian Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan.
Koreksi Anda
