Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna berhak mengajukan ganti rugi kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan yang menimbulkan kerugian terhadap Pengguna. (2) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau Penyelenggara Jaringan dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaiannya. (3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas kepada kerugian langsung yang diderita oleh Pengguna atas kesalahan dan/atau kelalaian Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan/atau penyelenggara jaringan.
Koreksi Anda