Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib menyimpan data rekaman transaksi dan trafik Konten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi sengketa di antara para pihak, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dan penyelenggara jaringan sebagai mitranya wajib menyimpan data rekaman yang terkait langsung dengan sengketa dimaksud hingga kasus dinyatakan selesai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
