Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran kewajiban Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melalui penyelenggara jaringan.
(3) Penyelenggara jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat akun khusus pada laporan keuangan untuk pendapatan yang diterima oleh setiap Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.
Koreksi Anda
