Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan cara: a. memeriksa kelengkapan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) ; b. pengujian fungsi layanan yang disediakan; dan c. apabila dipandang perlu, tim dapat melaksanakan verifikasi lapangan terhadap sistem penyedia jasa. (2) Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Uji Laik Operasi. (3) Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi dituangkan dalam berita acara Uji Laik Operasi sebagai dasar evaluasi kelaikan operasional Penyelenggara Jasa Penyedia Konten. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Uji Laik Operasi. (5) Hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi apabila dinyatakan laik operasi, digunakan sebagai dasar proses penerbitan surat keterangan laik operasi dan izin penyelenggaraan jasa penyedia konten. (6) Surat keterangan laik operasi diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi, melalui persetujuan anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA (KRT-BRTI). (7) Izin penyelengaraan jasa penyediaan konten diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah surat keterangan laik operasi diterbitkan atau 14 (empat belas) hari kerja setelah pelaksanaan Uji Laik Operasi. (8) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang dinyatakan tidak lulus Uji Laik Operasi diwajibkan memperbaiki sistem Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang dimiliki paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya hasil Uji Laik Operasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (9) Penyelenggara yang dinyatakan tidak lulus Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan hasil perbaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi dokumen. (10) Uji Laik Operasi terhadap hasil perbaikan dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah hasil perbaikan di terima oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda