Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin prinsip Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dan izin penyelenggaraan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya izin prinsip.
(2) Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem penyediaan Konten yang dimiliki pemohon yang terhubung pada sistem milik para penyelenggara jaringan dan terhadap setiap perubahan sistem yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.
(3) Permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyertakan dokumen:
a. pakta integritas;
b. surat pernyataan keabsahan dokumen;
c. dokumen teknis penyelenggaraan jasa penyediaan konten;
d. dokumen pengujian fungsi layanan;
e. rincian jenis layanan dan nomor akses;
f. dokumen tata cara berlangganan;
g. daftar dan bukti kepemilikan perangkat atau perjanjian kerjasama hosting atau cloud;
h. perjanjian kerjasama dengan penyelenggara jaringan, bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang bukan penyelenggara jaringan; dan
i. perjanjian kerjasama kolokasi apabila melakukan kolokasi.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dokumen pengujian fungsi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, berisi pengujian mandiri (self assessment) oleh pemohon terhadap kepatuhan dalam melakukan :
a. pendaftaran/registrasi, pemberian pelayanan, dan penghentian berlangganan;
b. penjelasan mengenai informasi awal, penawaran, notifikasi pendaftaran (aktivasi/registrasi), dan notifikasi berhenti berlangganan (deaktivasi/unregistrasi);
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengukuran akurasi pembebanan biaya (charging) untuk layanan yang berbayar; dan
d. penyediaan Pusat Kontak Layanan (Contact Center) untuk menanggapi permintaan dan/atau pengaduan dalam waktu 1 x 24 jam.
(6) Permohonan Uji Laik Operasi disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(7) Direktur Jenderal membentuk tim Uji Laik Operasi terhadap permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Koreksi Anda
