Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten diterbitkan oleh Direktur Jenderal, setelah pemegang izin prinsip dinyatakan lulus Uji Laik Operasi.
(2) Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku tanpa batas waktu selama penyelenggaraan tetap berlangsung dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Penyelenggara Jasa Penyedia Konten setiap tahun wajib menyampaikan laporan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA (BRTI).
(4) Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA (BRTI) melakukan evaluasi tahunan atas Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dan bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diterbitkan, Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan izin penyelenggaraan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
