Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menerbitkan izin prinsip terhadap pemohon yang telah memenuhi persyaratan
berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk masa laku 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
