Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak surat permohonan izin prinsip beserta seluruh lampiran dokumennya diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan izin prinsip tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Direktur Jenderal memberikan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda