Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan kepada Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemohon izin prinsip untuk Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melampirkan dokumen sebagai berikut: a. formulir isian; b. akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; c. perubahan akta terakhir perusahaan dan surat persetujuan/penerimaan laporan dari Kementerian Hukum dan HAM; d. NPWP; e. SIUP; f. surat keterangan domisili; g. surat pernyataan kepemilikan dana dari bank; h. surat keterangan tidak ada pajak terhutang dari kantor pajak; dan i. surat pernyataan yang dibuat terpisah dan ditandatangani oleh Direktur Utama dengan materai serta mengetahui Komisaris Utama, antara lain: 1. surat pernyataan isian formulir; 2. surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham; 3. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip; 4. surat pernyataan hubungan afiliasi dengan perusahaan lain yang ditandatangani oleh para direktur utama; dan 5. pakta integritas. (4) Pemohon izin prinsip Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), melampirkan dokumen sebagai berikut: a. formulir Isian; b. akta pendirian organisasi; c. bukti pendirian lembaga/Sekolah/Universitas/instansi; d. rencana penyelenggaraan penyediaan konten; dan www.djpp.kemenkumham.go.id e. surat pernyataan yang dibuat terpisah dan ditandatangani dengan materai oleh pimpinan lembaga/instansi, antara lain: 1. surat pernyataan isian formulir; 2. surat pernyataan/laporan susunan kepengurusan; dan 3. pakta integritas.
Koreksi Anda