Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Nomor akses yang digunakan dalam Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dapat berupa nomor telepon pendek.
(2) Nomor akses yang menggunakan nomor telepon pendek ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal mengalokasikan nomor akses
kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan memperhatikan azas efisiensi, kenyamanan Pengguna layanan, dan keunikan nomor akses.
(4) Penyelenggara Jasa Penyediaan
Konten
dilarang memindahtangankan nomor akses layanan.
(5) Penyelenggara jaringan dilarang mengenakan biaya kepada Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten atas penggunaan nomor akses.
(6) Dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut, apabila nomor akses tidak digunakan untuk melayani Pengguna, hak penggunaan nomor akses dinyatakan tidak berlaku.
(7) Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten memerlukan nomor akses, penetapan nomor akses dilakukan secara bersamaan dengan permohonan izin prinsip.
(8) Dalam hal pemegang izin prinsip telah mendapatkan penetapan nomor akses namun tidak memperoleh izin penyelenggaraan sampai dengan masa izin prinsip berakhir, penetapan nomor akses tidak berlaku.
Koreksi Anda
