Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jaringan dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib melakukan upaya perlindungan Pengguna.
(2) Perlindungan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan terhadap:
a. gangguan privacy;
b. penawaran yang mengganggu;
c. penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi; dan
d. tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).
(3) Upaya perlindungan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilakukan dengan cara meliputi:
a. menata ulang sistem registrasi pelanggan prabayar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan
c. membangun sistem tanggap cepat pengaduan/laporan konsumen.
Koreksi Anda
