Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menawarkan Konten melalui penyelenggara jaringan hanya kepada calon Pelanggan yang telah menyatakan persetujuan (Opt-In). (2) Penawaran Konten ke banyak tujuan, selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui beragam media yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan etika beriklan yang berlaku. (3) Penawaran Konten dilarang membebankan biaya pengiriman kepada Pengguna. (4) Penyelenggara jaringan dilarang mengirimkan penawaran kepada Pengguna jaringan yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya.
Koreksi Anda