Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Ring Back Tone (RBT) yang merupakan bagian dari fitur proses switching tidak termasuk kategori Konten.
(2) Ring Back Tone (RBT) yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya disediakan oleh penyelenggara jaringan bekerjasama dengan penyedia musik individu, asosiasi, atau siapapun yang berhak sesuai ketentuan peraturan hak atas kekayaan intelektual.
(3) Kerjasama penyediaan Ring Back Tone (RBT) yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hubungan business to business untuk mendukung industri nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
