Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN JASA PENYEDIAAN KONTEN PADA JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten adalah bagian dari jasa multimedia yang penyelenggaraannya dilakukan melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten adalah pihak yang menyelenggarakan jasa penyediaan konten dan bertanggungjawab atas konten yang disediakannya.
3. Konten adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh (download).
4. Pengguna adalah orang yang menggunakan jasa layanan penyediaan konten secara berlangganan atau pun tidak.
5. Pelanggan adalah pengguna jasa layanan penyediaan konten secara berlangganan.
6. Pusat Kontak Layanan (Contact Center) adalah pusat kontak untuk
melayani pengaduan dan/atau pertanyaan pengguna/pelanggan.
7. Tarif Premium adalah tarif yang besarannya lebih tinggi dari tarif normal.
8. Tarif Normal adalah tarif yang besarannya sama dengan tarif penyelenggaraan jasa SMS biasa.
9. Deposit Prabayar adalah jumlah saldo yang dimiliki oleh pengguna jaringan telekomunikasi prabayar yang tercatat dalam sistem milik penyelenggara jaringan.
10. Pendapatan Kotor adalah seluruh pendapatan penyelenggaraan telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.
Koreksi Anda
