Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia Nusantara Internet Exchange wajib untuk : a. Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari instansi yang berwenang; b. Menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang- kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri; c. Melakukan pembukuan keuangan atas penyediaan Nusantara Internet Exchange dan melaporkan secara tertulis dan berkala kepada BPPPTI; d. Membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan Nusantara Internet Exchange berdasarkan jumlah, kapasitas dan tingkat kualitas layanan (Service Level Agreement) sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antar penyedia Nusantara Internet Exchange dengan BPPPTI; e. Menjamin interoperability dari sistem Nusantara Internet Exchange yang dibangun; f. Menyediakan sarana pengaduan bagi pengguna; g. Menyediakan layanan yang berkesinambungan; h. Mendukung penggunaan IPv6; i. Melakukan pengamanan jaringan internet sesuai ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda