Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
Pengguna Nusantara Internet Exchange wajib untuk:
a. Menerima promosi IP dari seluruh pengguna;
b. Menerima trafik nasional dari seluruh pengguna trafik nasional;
c. Tidak mempromosikan IP internasional untuk pengguna trafik nasional;
d. Tidak mengirimkan trafik internasional untuk pengguna trafik nasional;
e. Menggunakan protokol BGP;
f. Membayar co-location di luar kepentingan ketersambungan dengan Nusantara Internet Exchange.
Koreksi Anda
