Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Nusantara Internet Exchange berhak: a. Mendapat koneksi, space dan IP untuk ketersambungan dengan Internet Exchange; b. Mempromosikan IP yang dimilikinya; c. Memiliki akses ke ruang Internet Exchange selama 24 jam dalam satu hari; d. Mendapat informasi mengenai routing; e. Mengirimkan trafik nasional sebanyak-banyaknya bagi pengguna trafik nasional; f. Mengirimkan trafik internasional sebanyak-banyaknya bagi pengguna trafik internasional;
Koreksi Anda