Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
Pengguna Nusantara Internet Exchange berhak:
a. Mendapat koneksi, space dan IP untuk ketersambungan dengan Internet Exchange;
b. Mempromosikan IP yang dimilikinya;
c. Memiliki akses ke ruang Internet Exchange selama 24 jam dalam satu hari;
d. Mendapat informasi mengenai routing;
e. Mengirimkan trafik nasional sebanyak-banyaknya bagi pengguna trafik nasional;
f. Mengirimkan trafik internasional sebanyak-banyaknya bagi pengguna trafik internasional;
Koreksi Anda
