Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontrak penyediaan Nusantara Internet Exchange bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan. (2) Pembayaran atas penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan Nusantara Internet Exchange dilaksanakan berdasarkan kesiapan fungsi dan berbasis kinerja. (3) Kontrak penyediaan Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam kontrak penyediaan.
Koreksi Anda