Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
Pelaksana kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan Nusantara Internet Exchange memiliki hak untuk menghentikan trafik baik sementara maupun permanen pengguna Nusantara Internet Exchange yang melanggar kewajiban sebagai pengguna.
Koreksi Anda
