Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c meliputi kegiatan antara lain: a. membuat prosedur standar operasi peering; b. memonitoring trafik peering; c. melakukan pengawasan pada kepatuhan kewajiban pengguna Nusantara Internet Exchange; d. membuat laporan operasional dan pemeliharaan;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id