Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
Pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c meliputi kegiatan antara lain:
a. membuat prosedur standar operasi peering;
b. memonitoring trafik peering;
c. melakukan pengawasan pada kepatuhan kewajiban pengguna Nusantara Internet Exchange;
d. membuat laporan operasional dan pemeliharaan;
Koreksi Anda
