Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nusantara Internet Exchange wajib saling terhubung. (2) BPPPTI mengevaluasi besar kapasitas link untuk menghubungkan antar Nasional Internet Exchange secara periodik sesuai dengan dinamika perkembangan trafik wilayah tersebut.
Koreksi Anda