Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nusantara Internet Exchange ditempatkan pada data center yang sekurang- kurangnya memiliki fasilitas sebagai berikut: a. Memiliki fasilitas daya listrik yang mencukupi dengan back up daya ataupun generator; b. Memiliki fasilitas pendingin dan kelembaban yang baik; c. Memiliki fasilitas akses ke jaringan telekomunikasi atau internet disertai kapasitas yang mencukupi; d. Memiliki akses ke jaringan pita lebar; e. Memiliki ketersediaan untuk dapat dibangun menara telekomunikasi atau duck/shaft untuk jaringan jaringan pita lebar , menara VSAT atau jaringan yang lainnya; f. Mudah diakses; g. Memiliki keamanan yang baik (CCTV, 24 jam monitoring, deteksi dan alat pemadam kebakaran); h. Floor , grounding dan anti static yang baik; i. Memiliki ruangan atau tempat yang mencukupi untuk meletakkan perangkat pertukaran seperti router, media converter ataupun modem; j. Memiliki ruangan co-location yang memadai untuk meletakkan perangkat lainnya. (2) Setiap penyediaan Nusantara Internet Exchange sekurang-kurangnya memiliki perangkat sebagai berikut: a. Switching; b. Router; c. Back up daya; d. Rack server. (3) Penyediaan perangkat Nusantara Internet Exchange terdiri dari perangkat keras dan lunak yang sekurang-kurangnya memiliki kemampuan : a. Informasi routing; b. Monitoring trafik; c. DNS Server; d. Filtering konten; e. Web cache; f. IDS/IPS; g. Traffic log server; h. SIMMLIK mirror; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standard ruangan dan penyediaan perangkat dan pemeliharaan Nusantara Internet Exchange diatur dalam dokumen lelang.
Koreksi Anda