Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Nusantara Internet Exchange ditempatkan pada data center yang sekurang- kurangnya memiliki fasilitas sebagai berikut:
a. Memiliki fasilitas daya listrik yang mencukupi dengan back up daya ataupun generator;
b. Memiliki fasilitas pendingin dan kelembaban yang baik;
c. Memiliki fasilitas akses ke jaringan telekomunikasi atau internet disertai kapasitas yang mencukupi;
d. Memiliki akses ke jaringan pita lebar;
e. Memiliki ketersediaan untuk dapat dibangun menara telekomunikasi atau duck/shaft untuk jaringan jaringan pita lebar , menara VSAT atau jaringan yang lainnya;
f. Mudah diakses;
g. Memiliki keamanan yang baik (CCTV, 24 jam monitoring, deteksi dan alat pemadam kebakaran);
h. Floor , grounding dan anti static yang baik;
i. Memiliki ruangan atau tempat yang mencukupi untuk meletakkan perangkat pertukaran seperti router, media converter ataupun modem;
j. Memiliki ruangan co-location yang memadai untuk meletakkan perangkat lainnya.
(2) Setiap penyediaan Nusantara Internet Exchange sekurang-kurangnya memiliki perangkat sebagai berikut:
a. Switching;
b. Router;
c. Back up daya;
d. Rack server.
(3) Penyediaan perangkat Nusantara Internet Exchange terdiri dari perangkat keras dan lunak yang sekurang-kurangnya memiliki kemampuan :
a. Informasi routing;
b. Monitoring trafik;
c. DNS Server;
d. Filtering konten;
e. Web cache;
f. IDS/IPS;
g. Traffic log server;
h. SIMMLIK mirror;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standard ruangan dan penyediaan perangkat dan pemeliharaan Nusantara Internet Exchange diatur dalam dokumen lelang.
Koreksi Anda
