Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
Lokasi Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat
(1) sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tetap dan netral;
b. Tidak berada di daerah rawan bencana alam;
c. Berada di daerah dataran;
d. Mudah dijangkau oleh pengguna Nusantara Internet Exchange;
e. Dilewati oleh jaringan pita lebar;
f. Memiliki ketersediaan listrik yang baik;
g. Memiliki fasilitas keamanan dan pemadam kebakaran.
Koreksi Anda
