Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Tetap dan netral; b. Tidak berada di daerah rawan bencana alam; c. Berada di daerah dataran; d. Mudah dijangkau oleh pengguna Nusantara Internet Exchange; e. Dilewati oleh jaringan pita lebar; f. Memiliki ketersediaan listrik yang baik; g. Memiliki fasilitas keamanan dan pemadam kebakaran.
Koreksi Anda