Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Nusantara Internet Exchange ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan proses pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPPPTI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda