Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Nusantara Internet Exchange ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan proses pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPPPTI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
