Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyedia Nusantara Internet Exchange sekurang-kurangnya meliputi aspek : a. besaran biaya penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan Nusantara Internet Exchange; b. Service Level Agreement pengoperasian dan pemeliharaan Nusantara Internet Exchange; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BPPPTI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id