Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyedia Nusantara Internet Exchange sekurang-kurangnya meliputi aspek :
a. besaran biaya penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan Nusantara Internet Exchange;
b. Service Level Agreement pengoperasian dan pemeliharaan Nusantara Internet Exchange;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BPPPTI.
Koreksi Anda
