Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Penyediaan Nusantara Internet Exchange;
b. Penyediaan link penghubung antar Nusantara Internet Exchange;
c. Pengoperasian dan pemeliharaan perangkat Nusantara Internet Exchange;
d. Penyediaan sarana dan prasarana data center.
Koreksi Anda
