Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. Penyediaan Nusantara Internet Exchange; b. Penyediaan link penghubung antar Nusantara Internet Exchange; c. Pengoperasian dan pemeliharaan perangkat Nusantara Internet Exchange; d. Penyediaan sarana dan prasarana data center.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id