Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a antara lain: a. Mengelola sarana dan prasarana peering antar penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi (spesifik untuk berbasis protokol internet) dan penyelenggara transaksi dan sistem elektronik; b. Menyediakan sarana/tempat akses internet nasional (local internet exchange) dan internasional (international gateway); c. Menyediakan link penghubung antar Nusantara Internet Exchange; (2) Fungsi Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah: a. Mengelola sarana dan prasarana web cache; b. Mengelola sarana dan prasarana co-location untuk penyelenggara telekomunikasi, dan penyelenggara sistem elektronik; c. Mengelola sarana dan prasarana mirror SIMMLIK. (3) Fungsi Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah: a. Mengelola sarana dan prasarana filter konten; b. Mengelola sarana dan prasarana pengamanan jaringan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id