Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a antara lain:
a. Mengelola sarana dan prasarana peering antar penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi (spesifik untuk berbasis protokol internet) dan penyelenggara transaksi dan sistem elektronik;
b. Menyediakan sarana/tempat akses internet nasional (local internet exchange) dan internasional (international gateway);
c. Menyediakan link penghubung antar Nusantara Internet Exchange;
(2) Fungsi Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah:
a. Mengelola sarana dan prasarana web cache;
b. Mengelola sarana dan prasarana co-location untuk penyelenggara telekomunikasi, dan penyelenggara sistem elektronik;
c. Mengelola sarana dan prasarana mirror SIMMLIK.
(3) Fungsi Nusantara Internet Exchange sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah:
a. Mengelola sarana dan prasarana filter konten;
b. Mengelola sarana dan prasarana pengamanan jaringan.
Koreksi Anda
