Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nusantara Internet Exchange berfungsi antara lain sebagai: a. Pertukaran trafik nasional dan internasional antar penyelenggara jasa telekomunikasi (spesifik untuk berbasis protokol internet) dan penyelenggara sistem elektronik; b. Pendorong pertumbuhan konten; c. Penyediaan sarana pengamanan jaringan dan konten
Koreksi Anda