Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
Teks Saat Ini
Nusantara Internet Exchange berfungsi antara lain sebagai:
a. Pertukaran trafik nasional dan internasional antar penyelenggara jasa telekomunikasi (spesifik untuk berbasis protokol internet) dan penyelenggara sistem elektronik;
b. Pendorong pertumbuhan konten;
c. Penyediaan sarana pengamanan jaringan dan konten
Koreksi Anda
